HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Anggota Kelompok: 

· AURORA DEA RAHMASARI (20220276)    

· REIHAN ZULIAN SOBARI (21220356)

·  REZA ALFIANSYAH (21220901)

·  SEPTIANI ANGGRAINI (21220520)


HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA 

SEBUAH.    HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

    Dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari. 

        Hukum Perdata  secara formil adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.

  Hukum adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan mengetahui sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka kunci hubungan sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus merupakan hukum yang bersifat umum.

Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD terlihat dari isi 1 KUHD yang mengemukakan: ”KUHPerdata, seberapa jauh dalam KUHD ini tidak khusus penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini”.

Demikian juga dalam Pasal 15 KUHD disebutkan segala perusahaan tersebut dalam ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Jika demikian halnya dalam hal ada 2 (dua) ketentuan yang mengatur hal yang sama, maka berlaku "Lex Spesialis Derogat Legi Generali" artinya ketentuan khusus ketentuan umum. Dengan demikian, ketentuan hukum perdata tidak berlaku jika sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. hubungan antara hukum perdata dan hukum. Maka di Belanda dagang kedua kitab kini menjadi 1 (satu) yang dikenal dengan KUH Perdata Baru (Het Niewe Surgelijke Wetboek). Dalam ketentuan baru ini masalah hukum dagang diatur dalam buku II perantara kepada.

 

B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang mengikat dagang kepada para pelaku saja yang melakukan perbuatan, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, diubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun pengertian tentang perusahaan, pengertian yang dapat diperoleh dari pendapat lain:

1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja yang dilakukan secara terus menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang atau perjanjian perdagangan.

2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), suatu perusahaan secara teratur melakukan perbuatan yang bersangkutpaut dengan perjanjian dan perjanjian.

3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.

4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang dijalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. ada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHP ).

C.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

        PEMBANTU  PENGUSAHA

1.  Setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.

2.     Pemimpin perusahaan tidak termasuk dalam Pembantu Pengusaha dalam hal ada pemimpin perusahaan maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan.

·              Pembantu Pengusaha Dalam Lingkungan Perusahaan

  1.           Pemegang Prokurasi

Pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian besar/bidang tertentu (produksi, pemasaran, administrasi, keuangan, SDM, dsb). Merupakan orang kedua sebelum pengusaha/pemimpin perusahaan dan termasuk dalam staf pemimpin perusahaan.

2.      Pengurus Filial

Pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu.

3..Pelayan  T oko

Setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya (pengepak barang, penerima pembayaran, penyerah barang, dsb) Fungsinya adalah mewakili pengusaha dalam memberikan pelayanan.

4. Pekerja      Keliling

Pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

·                    Pembantu Pengusaha Di Luar Lingkungan Perusahaan

Ada 2 jenis :

1.    Memiliki hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha (agen perusahaan & perbankan).

2.    Memiliki hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha (pengacara, notaris, makelar dan komisioner)

          A.Agen Perusahaan

pihak yang mewakili pengusaha untuk melaksanakan dan melaksanakan janji dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Contoh: agen perusahaan otomotif, agen perusahaan barang elektronik, dsb.

B. Perusahaan Perbankan

Lembaga keuangan yang mewakilli pengusaha untuk melakukan pembayaran pada pihak ketiga, penerimaan uang dari pihak ketiga, penyimpan uang milik pengusaha sebagai nasabah.

       C. Makelar (pasal 62-72 KUHD)

Orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian bukan sebagai pihak dalam perjanjian. Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman, diangkat di Pengadilan Negeri. Makelar mendapatkan bekal dari pekerjaan tersebut.

      D.  Notaris dan Pengacara

Jasa notaris dan pengacara diperlukan untuk membantu pengusaha secara insidental. Notaris Diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian, akta-akta, dsb.

D. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Pengusaha adalah seseorang yang mampu melihat peluang dengan melakukan inovasi demi menciptakan bisnis baru dengan segala resiko yang ada dengan tujuan mencapai keuntungan.

 Menurut Meredith et al, pengusaha adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis dan mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk  mengambil tindakan yang tepat.

Menurut Meredith et al   terdapat 3 ciri-ciri pengusaha :

1.      Percaya diri

 yang berarti mengambil keputusan tidak terombang-ambing oleh pendapat atau saran dari orang lain, tetapi menggunakannya sebagai masukan.

2.      Dimana
seorang pengusaha harus mampu berperilaku sebagai pemimpin yang berarti seorang pemimpin yang baik mampu bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.

3.      Berorientasi pada tugas dan hasil

Seorang pengusaha harus berorientasi pada kebutuhan akan prestasi dan laba, serta memiliki ketekunan, ketabahan, tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.

Menurut UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 kewajiban pengusaha diantaranya adalah sebagai berikut

1.      kewajiban memberi upah

Seorang pengusaha wajib memberikan upah yang tepat waktu agar karyawan yang bekerja di bawahnya dapat merasakan kesejahteraan. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah pegawainya dapat dikenai sangsi oleh pemerintah dan izin usaha dapat dicabut.

2.      Kewajiban memberi kesempatan yang sama

Sebagai manusia, karyawan menuntut perlakuan yang adil tanpa membedakan-bedakannya dengan karyawan yang lain. Pengusaha wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap karyawan yang bekerja. Setiap karyawan juga diberikan kebebasan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.

3.      Kewajiban memberikan Pelatihan kerja

Seorang pengusaha wajib menyediakan pelatihan kerja demi meningkatkan kompetensi dan moral dari pekerjanya. Selain menguntungkan pegawai, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan produktifitas dan efisiensi pada perusahaan di tempat kerja.

Kesimpulan

Dengan mengetahui sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka kunci hubungan sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus merupakan hukum yang bersifat umum. Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD terlihat dari isi 1 KUHD yang mengemukakan: ”KUHPerdata, seberapa jauh dalam KUHD ini tidak khusus penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini”. Jika demikian halnya dalam hal ada 2 (dua) ketentuan yang mengatur hal yang sama, maka berlaku "Lex Spesialis Derogat Legi Generali" artinya ketentuan khusus ketentuan umum. Dengan demikian, ketentuan hukum perdata tidak berlaku jika sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Menurut Hukum, Perusahaan adalah yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang atau perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung , perusahaan adalah seseorang yang memiliki perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan bahwa keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.

Pengusaha adalah seseorang yang mampu melihat peluang dengan melakukan inovasi demi menciptakan bisnis baru dengan segala resiko yang ada dengan tujuan mencapai keuntungan. Orang yang melakukan tindakan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Perusahaan tidak termasuk dalam Pembantu Pengusaha dalam hal ada pemimpin perusahaan maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan.

Daftar Pustaka :


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perekonomian Indonesia

Webinar Gtalk 2022