Tugas Pengantar Bisnis
1. Trust
adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu perusahaan baru, sehingga akan membentuk dan mendapatkan kekuasaan yang besar dan monopoli.
1. Konsentrasi horizontal
Contoh perusahaan konsentrasi horizontal
2. Konsentrasi vertikal
3. Konsentrasi paralel
Keuntungan konsentrasi paralel
Contoh Perusahaan Trust
merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
2. Holding Company
Grup perusahaan adalah sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk atau holding company. Pada umumnya, perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang searah atau jasa yang sejenis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk bergabung menjadi satu dan bekerja sama.
Holding company adalah perusahaan utama yang menjadi pemimpin dari suatu grup perusahaan. Karena merupakan pemimpin dari grup, maka perusahaan tersebut bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi sampai pengendalian anak perusahaannya. Hal ini dilakukan agar seluruh tujuan dari awal dibentuknya holding dapat tercapai oleh seluruh perusahaan.
Tujuan dan Manfaat Keberadaan Holding Company di Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembentukan perusahaan menjadi sebuah grup memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan, dengan adanya holding Company, perusahaan mampu membangun, mengelola dan mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan
Namun, agar target dan tujuan awal dapat tercapai, maka perusahaan induk harus membuat perencanaan yang tepat, jelas dan efektif. Perencanaan tersebut harus meliputi struktur organisasi, sumber daya manusia, strategi hingga aspek keuangannya. Dan selanjutnya, perusahaan induk harus mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap rencana yang telah dilakukan.
Ketika seluruh anak perusahaan dapat memberikan kinerja yang optimal, maka diharapkan market value nya pun bisa meningkat dan lebih dikenal oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, strategi dan peran dari perusahaan Induk sangatlah penting dalam menentukan kesuksesan dari holding secara keseluruhan.
Kelebihan yang Dimiliki Oleh Perusahaan Induk
Pada umumnya, holding company memiliki kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin perusahaan. Setiap Perusahaan Induk dapat melakukan perencanaan, mengambil kendali hingga audit dengan beberapa ketentuan tertentu. Untuk lebih detailnya, berikut adalah kelebihan dari holding company:
1. Membuat Perencanaan dan Melakukan Pengendalian
Salah satu tugas utama dari sebuah Perusahaan Induk adalah membuat rencana bersama untuk seluruh anak perusahaan. Selanjutnya, setiap anak perusahaan wajib menjalankan rencana tersebut dengan strategi masing-masing. Untuk melihat dan memastikan bahwa setiap perusahaan telah menjalankan rencana tersebut, Perusahaan Induk dapat melakukan pengendalian dan audit.
Namun, agar perusahaan induk bisa mengendalikan perusahaan lain, maka perusahaan induk harus memiliki paling tidak 20-50% dari total saham anak perusahaan. Jika kurang dari jumlah tersebut, perusahaan induk tidak diperkenankan melakukan pengendalian.
2. Operasional Perusahaan
Salah satu kelebihan dari adanya perusahaan induk adalah berkurangnya resiko pailit atau kerugian oleh anak perusahaan. Holding company akan bertanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaan baik yang untung maupun yang merugi. Jika seluruh anak perusahaan berhasil dan mendapatkan keuntungan, maka hasilnya pun akan didapatkan oleh perusahaan induk.
Namun, hal yang sebaliknya pun berlaku ketika ada anak perusahaan yang mengalami kerugian. Apabila ada anak perusahaan yang mengalami kegagalan, maka dapat ditutup atau dibantu dengan perusahaan lain dan perusahaan induk sendiri.
3. Menggabungkan Perusahaan Sejenis
Sebuah holding company dapat membentuk satu grup perusahaan dengan beberapa perusahaan yang memiliki jasa / produk sejenis. Hal ini bertujuan untuk mempermudah perencanaan serta pengendalian operasional kedepannya. Beberapa contoh holding yang telah terbentuk dengan produk sejenis adalah seperti Pupuk Indonesia, Semen Indonesia, dll.
4. Memperkuat Posisi Strateginya di Pasar
Dengan menggabungkan beberapa pasar kuat di Indonesia, maka baik posisi holding company dan anak perusahaannya akan semakin kuat. Hal ini juga disebut ekspansi, yang dapat dilakukan dengan integrasi vertikal maupun horizontal dengan perusahaan lain
Bagaimana Agar Holding Company Bisa Terbentuk?
Semua perusahaan dapat membentuk sebuah perusahaan holding, namun sebelum terbentuk, maka setiap perusahaan harus melalui beberapa proses terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa proses yang dibutuhkan untuk bisa terbentuk menjadi grup perusahaan dan Perusahaan Induk:
1. Proses Residu
Proses residu adalah proses pemisahan sebuah perusahaan dari perusahaan yang lainnya karena adanya pemecahan sektor usaha. Perusahaan yang terpisah nantinya akan menjadi perusahaan mandiri, sedangkan sisanya akan menjadi holdingnya. Jadi, baik perusahaan mandiri maupun pecahannya akan tetap berinteraksi namun dengan sistem yang berbeda.
2. Proses Prosedural Penuh
Jika dalam sebuah perusahaan tidak perlu dilakukan banyak pemecahan, maka prosedur penuh bisa menjadi alternatif. Berbeda dengan proses sebelumnya, Perusahaan Induk tidak berasal dari sisa perusahaan asal melainkan dari perusahaan mandiri atau perusahaan lain yang tidak ada keterikatan sebelumnya.
3. kartel
Kartel, yang merupakan bentuk kerja sama perusahaan yang didasarkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Disebut juga Syndicate. Dimana masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan yang sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yg telah dibuat. Tujuannya untuk mengatur & mengendalikan masalah harga wilayah pemasaran dan untuk menekan persaingan dan meraih keuntungan.
Bentuk kartel seperti, Kartel harga, kartel produksi, kartel daerah, kartel kondisi & kartel pembagian laba.
4. Akuisisi
Akuisisi, yang merupakan pengambil-alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan.
Dalam Akuisisi klasifikasi berdasarkan objek yang diakuisisi dapat dibedakan berdasarkan:
- Akusisi Saham, istilah akusisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan & transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
- Akusisi Asset, apabila perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan tersebut. Jika membeli hanya sebagian aktiva disebut akusisi parsial.
- Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi.
- Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum.
- Tetap mempertahankan perusahaan yang telah ada sebelumnya dengan mengambialih perusahaan kompetitor.
Beberapa kekurangan pada sistem akuisisi:
- Mengeluarkan biaya yang tinggi dalam proses legalitas
- Akuisisi bisa gagal jika pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju.
- Perlunya pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang telah diakusisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisi.
Merger
Merger, yang merupakan penggabungan beberapa badan usaha, atau kombinasi dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dimana hanya perusahaan yang mengakuisisi yang tetap beridentitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat.
Ada beberapa alasan yang melatar belakangi perusahaan melakukan Merger, diantaranya:
- Pertimbangan Pajak
Kewajiban membayar pajak bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkadang membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yang tak jarang menyebabkan kerugian. Berdasarkan pertimbangan pajak tersebut, perusahaan yang mengalami kerugian akibat pajak dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang mendapatkan laba yang tinggi, untuk mengurangi kerugian pajak. Merger merupakan salah satu cara untuk mengatasi permasalahan pajak yang dialami oleh suatu perusahaan.
- Diversifikasi atau Pertumbuhan
Diversifikasi perusahaan akan membantu perusahaan tumbuh lebih cepat daripada sebelum melakukan penggabungan. Cepatnya pertumbuhan perusahaan dapat memberi dampak yang baik pada ukuran perusahaan yang bertambah besar, bertambahnya saham perusahaan dan produk yang beraneka ragam.
- Memperoleh Goodwill di Masa Depan
Penggabungan dua perusahaan diharapkan dapat menciptakan goodwill, atau aset tidak berwujud. Goodwill merupakan selisih angka dari kelebihan harga beli (purchase price) di atas harga pasar (fair market value) atas pembelian atau pembayaran sebuah transaksi perusahaan.
- Menciptakan Sinergi
Penggabungan atau penyatuan dua perusahaan atau lebih akan menciptakan sinergi untuk menghasilkan keuntungan perusahaan yang lebih besar. Sinergi yang baik dalam sebuah merger adalah ketika nilai perusahaan lebih besar daripada sebelum melakukan penggabungan tersebut.
- Meningkatkan Dana
Bergabungnya dua perusahaan atau lebih dapat meningkatkan jumlah dana perusahaan. Ketika nilai perusahaan bertambah, maka perusahaan dapat melakukan ekspansi demi kemajuan perusahaan di masa mendatang, karena ketersediaan dana yang banyak.
- Meningkatkan Keterampilan Perusahaan
Perusahaan yang kurang memiliki keterampilan dalam hal teknologi atau digitalisasi dapat melakukan penggabungan dengan perusahaan yang telah memiliki hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkaya keterampilan perusahaan sehingga bisa bersaing secara global dengan perusahaan lain.
- Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Perusahaan yang memiliki banyak hutang bisa melakukan penggabungan dengan perusahaan yang memiliki keuangan yang bagus. Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan likuiditas pemilik perusahaan, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak hutang. Sehingga, perusahaan tersebut bisa membayar kewajibannya dan tidak mengalami kebangkrutan.
- Melindungi Diri Dari Pengambil alihan
Merger adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pengambilalihan atau akuisisi dari perusahaan lain. Alih-alih diakuisisi, perusahaanmu justru bersinergi untuk menjadi sebuah perusahaan baru yang lebih kuat.
- Insentif Pribadi
Keputusan untuk merger tentu akan menambah keuangan perusahaan, dimana gaji karyawannya bisa meningkat seiring dengan keadaan perusahaan yang terus membesar atau berekspansi.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Selain itu, secara fungsional PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional, tanpa terbatas kepada pra pelaku usaha apakah itu kontraktor, bankir, agen, pialang dan sebagainya. Di samping itu, PT juga tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kebutuhan kelembagaan suatu usaha. Tetapi lebih dari itu para pelaku skala mikro, kecil, UKM (start up company), skala usaha besar dan perusahaan publik lebih memilih PT sebagai kendaraan usahanya. Namun yang menarik untuk didalami lebih jauh adalah mengapa pilihan jatuhnya kepada badan hukum PT, kemudian apa yang menjadi pertimbagan hukumnya?
Dipilihnya PT sebagai badan hukum karena kejelasan status badan hukumnya. Artinya, badan hukum PT telah diterima oleh seluruh pihak (praktisi, akademisi dan pengusaha) dan hal itu juga ditegaskan melalui pasal 1 angka 1 dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT) yang mengatur bahwa PT adalah badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Dengan ketentuan di atas maka PT adalah jelas sebagai status badan hukum dari PT. Kedua, sebagai organisasi bisnis, maka perseroan dengan sendirinya harus mempunyai tujuan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Ketiga, untuk dapat menjalankan usahanya, PT haruslah memiliki organisasi yang teratur.
PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya. Modern yang dimaksud adalah kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ PT, yaitu: Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (mengawasi dan juga memberi nasihat-nasihat kepada Direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris). UU-PT telah mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris di dalam pasal 92 – 121 (30 pasal) dan mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang RUPS melalui pasal 75- 191 (16 pasal). Dengan jumlah pasal yang demikian maka dapat diterjemahkan bahwa masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang mana selanjutnya dituangkan lebih lebih rinci melalui Anggaran Dasar perseroan. Kondisi di atas berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti: CV, Firma, Persekutuan Perdata) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusannya dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif.
Hal lain yang menjadi alasan para pelaku bisnis memilih PT didasarkan pada alasan bahwa tanggung-jawab pemegang saham yang terbatas. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) UU-PT yang mengatur bahwa para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan PT apabila melebihi saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Berangkat dari alasan di atas maka besaran tentang tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas kepada besar saham yang dimiliki dan tidak mencakup hingga kekayaan pribadi dari pemegang saham (lihat penjelasan pasal 3 ayat (1) UU-PT). Alasan lainnya adalah kejelasannya tentang pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan PT itu sendiri. Berbeda hal dengan badan usaha yang tidaklah berbadan hukum, dimana pemenuhan tanggung jawab para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan di dalam badan usaha, tetapi juga mencakup hingga kekayaan pribadi pendiri. Oleh sebab itu, potensi untuk dimintakan tanggung-jawab pada badan usaha non-badan hukum menjadi lebih besar, karena dapat pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi pendirinya.
Komentar
Posting Komentar